Alhamdulillah, wassholatu wassalamu’ala rasulillah. Puji syukur kita panjatkan kepada Allah, sholawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Melalui tulisan ini, akan kami sampaikan faedah dari hadits-hadits yang telah disampaikan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal melalui rekaman video 1-20 kajian Kitab Bulughul Maram. Jazakumullahu khairan atas ilmu yang diberikan ustadz, semoga ulasan ini bermanfaat.
Video 1: Sudah Mampu Namun Belum Juga Menikah
Apa itu nikah? Secara bahasa berarti mengumpulkan. Secara istilah merujuk pada dua hal. Pertama, adanya akad dan yang kedua adalah hubungan intim. Yang dimaksud dengan nikah adalah akad yang membuat hubungan antara pasangan laki-laki dan perempuan menjadi halal, untuk menjalin kasih sayang. serta untuk mendapatkan keturunan secara syar’i. Hikmah di balik pernikahan adalah banyaknya maslakhat, semakian banyak umat Islam, masing-masing individu merasa tenang, tersatukannya dua keluarga, serta terjaganya pandangan. Yang terpenting adalah menjaga masyarakat dari perilaku-perilaku menyimpang.
Hadits 969 tentang motivasi untuk menikah. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengatakan “Wahai para pemuda, siapa diantara kalian punya kemampuan untuk menikah (secara finansial), maka menikahlah karena itu lebih menundukkan pandangan, itu lebih menjaga kemaluan, namun jika ada yang tidak mampu maka perbanyaklah berpuasa, maka dengan puasa itu lebih akan melindungi dia untuk menahan syahwatnya.”
Maksud hadits di atas, pemuda adalah mereka yang berumur sampai 30 tahun.Mengapa para pemuda? Karena tentu saja mereka yang punya syahwat dan punya kebutuhan untuk menikah (jomblo). Para ulama ada beberapa pendapat, ada yang mengatakan istilah alba’ah atau ‘mampu’ identik dengan yang dapat melakukan hubungan intim, ada juga yang menekankan dapat mencukupi kebutuhan finansial. Kemampuan finansial mencakup mahar dan nafkah. Syaikh Abdullah Al-Fauzan cenderung menekankan pada kemampuan finansial. Bagi yang tidak mampu secara ekonomi, dianjurkan untuk berpuasa. Lebih lanjut, An Nasa’i juga menguatkan demikian.
Kesimpulan dari hadits pada pertemuan ini: siapa yang mempu menikah secara finansial, hendaklah menikah ; yang tidak mampu dari sisi finansial maka puasalah ; menikah itu dapat menjaga mata dan kemaluan ; puasa bertujuan sebagai pengekang syahwat agar tidak bergejolak.
Video 2: Ingin Membujang Saja?
Hadits 2 (970): Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memuji Allah dan menyanjungnya lalu beliau bersabda, “Akan tetapi aku itu tetap salat, dan juga aku memperhatikan waktu untuk tidur, kemudian aku juga tetap puasa namun ada waktu akun tidak berpuasa, dan aku juga menikah (menikahi wanita). Maka siapa yang benci pada sunnahku maka ia tidak termasuk golonganku, siapa yang benci ajaranku maka dia tidak termasuk golonganku.”(HR. Bukhari dan HR. Muslim)
Hadits lengkapnya, ada tiga orang yang mendatangi rumah istri nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka itu bertanya bagaimana itu ibadah nabi. Ketika mereka dikabari,mereka menganggap kalau ibadah mereka itu seakan-akan kurang, jauh dari nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Salah satu dari mereka mengatakan ingin salat malam selamanya, lainnya ingin puasa tiap hari. Ada yang tidak ingin menikah selamanya. Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “Kalian tadi yang mengatakan seperti ini seperti itu, demi Allah aku sendiri itu yang paling takut pada Allah dan paling bertakwa pada Allah. Namun aku sendiri itu puasa dan adaada waktu tidak puasa, aku salat dan ada waktu istirahat, dan aku juga menikah dengan wanita. Artinya tidak membujang selamanya. Siapa yang membenci ajaranku, maka dia tidak termasuk golonganku.”
Kita diminta mengikuti jalan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (Ibnu Hajar dalam Fathul Bari). Ibnu Hajar mengatakan,”Dan jalan hidup Nabi yang lurus, punya banyak kelonggaran (toleran), beliau masih bolehkan tidak puasa agar tetap kuat saat berpuasa nanti, tetap tidur supaya kuat dalam salat malam, juga memperbolehkan menikah untuk mengekang syahwat, menjaga kesucian diri, dan untuk memperbanyak keturunan.” Ini adalah diantara manfaat nikah.
Kata Syaikh Abdul Al-Fauzan, faedah hadits ini menjadi dalil yang menunjukkan keutamaan menikah. Para bujang didorong untuk menikah karena punya maslakhat besar. Faedah kedua, siapa yang meninggalkan menikah hanya tujuannya ibadah, itu tidak termasuk petunjuk nabi, keluar dari jalan siratal mustaqim. Ketiga, ini juga jadi dalil bahwa kita diperintahkan untuk tidak mempersulit dalam ibadah. Berikutnya, mengikuti ajaran nabi itu lebih baik daripadabanyak beramal. Yang dituntut dari kita adalah kualitas ibadah daripada kuantitas. Jika keduanya didapatkan, maka itu jauh lebih baik. Syaikh Mustafa Albugha’ merinci tentang membujang.Pertama, tidak punya keinginan untuk menikah. Kondisi ini dimakruhkan untuk menikah. Kedua, membujang karena terlalu sibuk ibadah dan menuntut ilmu agama. Tidak menikah karena ada peran yang besar seperti Imam Nawawi dan Ibnu Taimiyah. Ketiga, membujang dan finansial berkecukupan, maka lebih baik untuk menikah. Semoga rekan-rekan sekalian tidak lama menjomblo dan disegerakan menikah.
Video 3: Pasti Memilih Cantik Dulu
Sifat dasar seorang memilih calon pasangan: karena harta, kedudukan sosialnya, cantiknya, dan agamanya. Hadits ke-5, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi bersabda, “Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya,karena kemuliannya, karena cantiknya, karena agamanya. Maka nikahilah wanita karena agamanya.” (Mutafaqqun ‘alaih)
Kondisi ini diartikan oleh Syaikh Al-Fauzan, maka pilihlah yang baik agamanya maka akan selamat. Ketika memilih yang keempat (karena agamanya) maka akan mendapat manfaat dunia dan akhirat. Memilih tiga kriteria sebelumnya adalah boleh-boleh saja, yang keempat adalah prioritas. Kriteria agama akan menutupi yang kurang-kurang pada kriteria sebelumnya.
Faedah: hadits ini menunjukkan dalil adanya 4 faktor apabila laki-laki ingin menikahi wanita. Ini adalah hal nyata yang terjadi di tengah masyarakat. Hadits ini juga menunjukkan rata-rata bahwa para jomblo memilih atas dasar agama. Memilih karena faktor agama ini punya pengaruh besar untuk suami dan anak-anaknya. Juga manfaat untuk rumahnya kelak. Faedah selanjutnya, Syaikh menyampaikan bolehnya menikahi wanita karena 4 faktor tadi karena sudah Rasulullah sebutkan dan itu realitanya. Namun ingat kalau hanya faktor harta, akanhilang kasih sayang. Faktor cantik membuat hubungan langgeng, sah-sah saja. Kata Syaikh, siapa yang ingin menikahi wanita lalu menanyakan 3 faktor di atas tadi lebih awal, maka tidak masalah. Baru di akhir akan ditanya soal agamanya.
Faedah lainnya, menjadi dalil oleh ulama bahwa jika istri punya harta, maka suami tidak boleh memanfaatkan seenaknya. Kemudian, hadits ini juga mengajarkan agar kita berteman dengan orang shalih yang baik agamanya agar kita mencontoh kebaikan akhlak darinya, insyaAllah. Terakhir, begitu pula untuk wanita, pilihlah calon suami yang sholih, akhlak bagus, yang bisa membimbing ketika telah menikah. Wallahu’alam bishawab
Video 4: Cari Istri yang Penyayang
Hadits No. 969. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami untuk berkeluarga dan melarang kami dari membujang, lalu beliau bersabda,”Nikahilah perempuan yang penyayang dan subur. Sesungguhnya aku itu senang dihadapan para nabi lainnya karena banyaknya umatku di hari kiamat.” (HR. Ahmad)
Sifat pertama yang diteladani adalah al wadud yaitu dicintai oleh pasangannya karena banyak kebaikan yang dia miliki dan akhlak mulia yang ditampakkan (benar-benar penyayang). Sifat berikutnya adalah al waluud yaitu punya banyak anak atau keturunan. Kedua sifat ini harus saling melengkapi agar laki-laki tertarik menikahi calonnya.
Faedah hadits: hadits ini menunjukkan kita (para jomblo) diajak untuk semangat menikah untuk menghasilkan keturunan, agar jumlah umat Islam semakin banyak. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan berbangga akan banyaknya umat pada hari kiamat.Hadits ini juga menjadi dalil dilarang membujang dan tidak menikah, padahal ia mampu menikah. Enggan menikah berarti menyelisihi ajaran Rasulullah. Selanjutnya, kita dianjurkan menikahi wanita yang memiliki sifat al wadud dan al waluud. Hadits ini juga menjadi dalil dilarangnya membatasi keturunan. Ikutilah petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Membatasi untuk temporer (sementara waktu) itu boleh karena kondisi medis. Kita diperintahkan untuk memperbanyak anak.
Video 5: Doa untuk Kedua Mempelai
Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bila mendoakan orang yang menikah, “Semoga Allah memberkahimu dan menetapkan berkah atasmu serta mengumpulkan engkau berdua dalam kebaikan.” (HR.Ahmad, dishahihkan oleh Tirmidzi, An Nasa’i)
Pendapat pertama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salllam ingin mendoakan orang yang menikah. Kedua, jika mengucapkan selamat untuk yang menikah dengan doa baik agar mendapat keturunan baik. Ketika menjalani rumah tangga tidak selamanya baik, senang, ada saja masa susah. Semuanya butuh diatasi. Makna selanjutnya, pasangan jadi sama-sama taat, punya hubungan baik dengan pasangan, mendapatkan keturunan baik. Hadits ini menunjukkan dalil disunnahkannya mendoakan orang yang menikah dengan doa berkah di atas. Doa ini kandungannya lebih baik dari ucapan lainnya.
Video 6: Aturan dalam Nazhor
Hadits pertama tentang khutbah nikah. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ia berkata,”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kami khutbah hajah ketika akan menikah. (HR Ahmad,Tirmidzi, Al Hakim) Hadits ini menganjurkan mendahulukan khutbah nikah ketika akad nikah, hukumnya sunah.
Selanjutnya adalah nazhor, yaitu memandang pada wanita yang dikhitbah. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda, “Apabila salah seorang dari kamu melamar perempuan, jika ia mampu pandangilah wanita tadi yang membuat ia tertarik untuk menikahinya, maka jika ingin seperti itu lakukanlah.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Hakim)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi mengatakan, “Apakah kamu itu sudah memandangnya? Ia menjawab, belum. Pandangi dulu sebelum menikahinya.” Ini jadi dalil bahwa laki-laki boleh memandang wanita yang akan dipinang. Manfaat nazhor: mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lebih melanggengkan kasih sayang, menjauhi hal-hal yang tidak disenangi bisa diketahui sejak awal, agar tidak timbul penyesalan. Asalnya memandang wajah wanita adalah haram. Karena ini jadi perantara menuju yang haram, dibolehkan ketika ada hajat/maslakhat. Maka tidak boleh main-main ketika ingin nazhor.
Kesimpulan: jika ada perintah setelah sebelumnya dilarangmaka hukumnya menjadi mubah atau boleh. Bahkan, Imam Nawawi mengatakan hukum nazhor itu sunah. Yang dipandang yaitu pada wajah, sedangkan selain wajah ada perselisihan pendapat diantara para ulama. Kapan melakukan nazhor? Waktunya adalah saat akan melamar, ada juga yang menyatakan sebelum dan sesudah melamar. Kata Syaikh Abdullah Al-Fauzan, kita amalkan semua hadits maka tidak masalah. Nazhor dengan pergi ke rumah wanita ditemani mahramnya, kemudian melihat wajah wanita tersebut. Aturan untuk nazhor:
Video 7: Jodoh Diambil Teman
Seseorang tidak boleh mengkhitbah wanita yang telah dikhitbah saudaranya. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ia berkata, Rasulullah bersabda,”Janganlah sebagian kalian mengkhitbah atas khitbahan saudaranya sampai pengkhitbah pertama itu membatalkan atau dia memberikan izin.” (HR. Mutafaqqun Alaih dan Bukhari) Apabila terjadi khitbah dalam keadaan masih status dikhitbah oleh orang lain, tidak sampai membatalkan akad yang terjadi. Kata Syaikh, apabila wanita sebelumnya telah dikhitbah oleh non muslim, maka boleh saja pelamar kedua (muslim) melamarnya.
Faedah: hadits ini menjadi larangan seorang laki-laki mengkhitbah di atas khitbahan saudaranya (sesame muslim). Tujuannya agar tidak terjadi permusuhan dan kebencianantara pelamar 1 dan 2. Boleh mengkhitbah di atas khitbahansaudaranya jika pelamar pertama batal danyang kedua adalah pelamar 1 mengizinkan pelamar 2 untuk masuk. Kondisi ketiga, pelamar 2 tidak tahu kalau ada pelamar 1, dianggap udzur. Seorang muslim boleh mengkhitbah di atas pelamar non muslim. Bagaimana jika pelamar 1 orang fasik? Jumhur ulama, tetap tidak boleh, biarkan batal dengan pelamar 1. Pemilihan jodoh yang terbaik adalah yang sholih. Maka perbaikilah diri kita dengan belajar ilmu agama.
Video 8: Mahar Nikah Termurah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan solusi untuk mahar termurah. Dari Saad, ada seorang wanita datang kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah aku datang untuk menghibahkan diriku padamu.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammeneliti wanita itu. Dikatakan bahwa ia ingin dinikahi tanpa ada imbalan. Disebutkan lagi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memandanginya dengan penuh perhatian dan menganggukkan kepalanya. Akhirnya, ketika wanita itu mengetahui bahwa Rasulullah tidak setuju, maka wanita itu duduk. Ini bentuk akhwat yang menembak laki-laki. Lalu ada sahabat beliau, laki-laki yang menginginkan wanita itu dinikahkan ke dia. Ia pulang untuk mencari mahar. Lalu Rasulullah meminta laki-laki itu agar melihat kembali, siapa tahu ada cincin dari besi yang bisa dijadikan mahar. Ternyata tidak ada juga, adanya sarung. Rasulullah menanyakan apakah ia punya hafalan Alquran? Lalu Rasulullah mengizinkan agar laki-laki itu menikahi wanita itu dengan mahar hafalan Alquran. Dia ternyata hafal surat Al Baqarah dan Al Imran. MasyaAllah
Faedah hadits: bolehnya wanita menawarkan diri kepada laki-laki shalih yang diharapkan dapat keshalihannya. Bolehnya melihat-lihat secara detail wanita yang akan dinikahi agar ada ketertarikan padanya. Bolehnya seorang wanita menghibahkan dirinya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa mengajukan mahar. Hadits ini jadi dalil wajibnya mahar ketika menikah. Yang jelas, mahar tetap ada kecuali pada Rasulullah (tanpa mahar).Bolehnya wanita membuka wajahnya saat dinazhor, seperti saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meihat wanita tadi. Khitbah tidak wajib, langsung akad juga boleh. Bolehnya jasa mengajarkan Alquran sebagai mahar nikah. Syaikh Al-Fauzan mengatakan, kalau masih bisa barang, sebaiknya itu yang diusahakan dahulu. Bolehnya pelamar 2 mengkhitbah wanita setelah pelamar 1 mundur. Masih bolehnya orang yang susah untuk dinikahkan.
Video 9: Sebarkan Berita Pernikahan
Wajibnya nikah itu diumumkan kepada khalayak ramai. Dari Amir bin Abdillah bin Azzubair radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Umumkanlah nikah” (HR. Ahmad dishahihkan Imam Al Hakim). Hadits ini jadi dalil wajibnya mengumumkan pernikahan dan membuatnya tersebar agar tampak kegembiraan.
Bagaimana bentuk perantara untuk mengumumkan nikah tadi? Ada saksi yang hadir ketika akad nikah, ada berita pernikahannya tersebar, memainkan duf (rebana). Syaikh Abdullah Al-Fauzan menyampaikan, secara syar’i duf dimainkan saat resepsi nikah. Duf adalah alat musik yang menggunakan kulit, aturannya meliputi: khusus dimainkan untuk dan oleh perempuan, tidak banyak mengganggu orang, yang mendengarkan hanya perempuan saja, jangan sampai diiringi lagi alat-alat musik lainnya dan terdapat penyanyi di situ. Syarat berikutnya, waktunya tidak boleh lama.
Video 10: Nikah Harus dengan Wali
Hadits 984 dan 985 Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Tidak ada nikah kecuali dengan wali.” (HR. Ahmad, Arbaah, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majid, An Nasa’i)Kemudian hadits yang dibawakan oleh Ibnu Hajar, dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya itu batil. Jika telah menyetubuhinya, maka harus minta mahar. Jika terjadi perselisihan, wali hakim yang menjadi wali.” Menurut Tirmidzi, hadits ini hasan.
Faedah hadits: tidak boleh menikah kecuali dengan adanya wali. Apa yang dimaksud dengan wali? Menurut Syaikh Al-Fauzan, wali itu kerabat yang punya hak perwalian ketika akad nikah bagi si perempuan, tentu saja ayah adalah yang utama dalam hal ini, setelah itu ada kakek dan seterusnya (jalur laki-laki). Wali itu syarat sah nikah. Urutan wali nikah:
Syarat wali nikah: