Video 11: Menikahi Gadis ataukah Janda
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu Abbas radhiyallah’anhuma. Hadits 986 dan 987, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diajak musyawarah sedangkan untuk gadis tidak boleh dinikahkan kecuali dengan minta izinnya. Bagaimana meminta izinnya? Izinnya adalah wanita tersebut diam, artinya mau.” (HR. Imam Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Seorang janda lebih berhak menentukan dirinya daripada walinya, sedangkan gadis diajak berembug dan tanda izin gadis adalah diamnya.”
Faedah: hadits ini jadi dalil tetap harus ada persetujuan wanika ketika menikah. Kalau janda, dengan tegas dia bicara sedangkan kalau gadis dengan diamnya. Faedah lainnya, seorang wali tidak boleh memaksakan seorang wanita terutama janda yang sudah baligh, berakal unhtuk menikah. Syaikh Al-Fauzan menyimpulkan bahwa gadis tetap perlu ridhonya jika mau menikah, tidak boleh dipaksakan. Hadits ini juga jadi dalil disyaratkannya wali untuk menikah.Berarti, si wanita tidak boleh nikah sendiri atau kawin lari. Ringkasnya, jika janda mau menikah perlu penegasan dan rembug dari dia. Kalau gadis tinggal meloby dengan orang tua, dengan menyebutkan kelebihan dari calon yang dipilih.
Sumber: Rumaysho TV
Video 12: Nikah karena Terpaksa
Hadits 988, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Perempuan itu tidak boleh menikahkan perempuan lainnya dan tidak bisa menikahkan dirinya.” (HR. Ibnu Majah) Hadits ini jadi dalil bahwa seorang wanita tidak punya wiayah perwalian dari hal menikah. Lebih lanjut ada nikah syighar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang pernikahan syighar, yaitu seorang menikahkan putrinya dengan yang lain dengan syarat yang lain itu menikahkan anak perempuannya dengan dirinya, dan tidak ada mahar. Istilahnya adalah kawin silang.
Faedah hadits: haram adanya nikah syighar. Apakah konsekuensi ini menyebabkan akadnya batal? Pertama menjadi batal, kedua tetap sah namun harus ada mahar (Abu Hanifah, Imam Ahmad). Mengapa nikah syighar dilarang? Pertama, karena tidak adanya mahar. Kedua, masing-masing saling menyaratkan (silang). Ini termasuk dzalim pada anak perempuan. Kelak aka nada perselisihan karena menikah dengan terpaksa.
Hadits berikutnya, dari Ibnu Abbas, ada seorang gadis menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bercerita bahwa ia dinikahkan ayahnya dengan orang yang tidak disukai. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi hak kepadanya untuk memilih.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah) Kesimpulannya: seorang gadis yang sudah baligh tidak boleh dipaksa untuk menikah, intinya harus dengan izin gadis tersebut. Tidak bisa memaksa seorang wanita untuk menikah.
Video 13: Kawin Lari karena Cinta
Hadits 991, dari Al Hasan Al Basri dari Samuroh radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Wanita mana saja yang ada dua wali yang menikahkannya maka wanita ini nanti diserahkankepada yang pertama dari dua wali tersebut,” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, An Nasa’i, dihasankan oleh ImamTirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Albani)Kesimpulan: jika ada dua wali sekaligus yang menikahkan maka yang berhak adalah yang dinikahkan pertama kali. Jika terlanjur ada nikah ke-2 maka pernikahannya tidak sah. Hukum menikah tanpa izin.
Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu ia berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Budak mana saja yang menikah tanpa izin dari tuannya atau keluarganya maka ia dianggap berzina.” (Imam Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi) Maka pernikahannya tidak sah. Ketika ada anak perempuan ingin menikah, harus izin dari walinya, tidak boleh kawin lari.Walau sudah cinta mati, tetap harus dengan restu dari orang tua.
Video 14: Siapakah Mahram Kita?
Hadits No. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Tidak boleh seorang wanita dinikahi berbarengan dengan bibinya dan juga tidak boleh dinikahi berbarengan dengan saudari dari ibunya.” Hadits ini menjadi dalil sesuain An Nisa ayat 22-24. Pada ayat 24 dikatakan,”Dan dihalalkan bagi kalian apa yang selain itu.” Perempuan dan bibinya adalah mahram. Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan menikahkan yang lainnya. Dalilnya dari Usman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,”(HR.Muslim) Laki-laki atau perempuan yang sedang berihram tidak boleh menikah dan menikahkan. Dalam riwayat hadits No.994 tidak boleh mengkhitbah/dilamar padanya.
Ibnu Abbas mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah sedangkan ia dalam keadaan berihram. Dari Maimunah itu sendiri bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan halal (HR. Imam Bukhari dan Muslim) Rincian mahram bisa merujuk QS. An Nisa:22-24. “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu kecuali pada masa yang telah lampau.” Mahram terdiri dari:
Ringkasnya, ada 15 mahram yang disebutkan dalam QS. An Nisa ayat 22-24.
Video 15: Ingin Nikah Tetapi Tidak Boleh Dipoligami
Nikah memiliki syarat dan rukun. Hadits dari Uqbah bin Amir radhiyallahu‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya syarat yang paling berhak kalian penuhi adalah syarat yang menghalalkan kemaluan wanita bagi kalian.”(HR. Bukhari dan Imam Muslim). Kesimpulan: syarat yang paling penting dipenuhi untuk nikah adalah syarat selama seseorang itu meminta kehalalan kemaluan istrinya. Apabila ada syarat yang bisa dibenarkan (shahih) yakni syarat yang menunjukkan konsekuensi akad. Contoh: kalau sudah nikah, wanita ikut suami, dinafkahi, memberi tempat tinggal. Semua ini tidak perlu dijadikan syarat karena sudah jelas itu konsekuensi nikah. Yang kedua, ada maslakhat dan tidak menyelisihi hukum syariat. Jika ini sudah jadi syarat, maka mestinya ditunaikan. Syarat kedua adalah syarat batil yang tidak perlu dipenuhi misalnya istri ke-2 meminta calon suami menceraikan istri pertamanya sebelum nikah. Syarat ketiga, yang tidak diperintah dan tidak dilarang Allah misalnya poligami. Pendapat yang paling kuat, syarat ini wajib dipenuhi.
Video 16: Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak)
Dari Salamah bin Akwa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam memperingan pada tahun perang Awthas kemudian Nabi melarangnya.” (HR. Muslim) Dari Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam itu melarang nikah mut’ah pada tahun perang Khaibar.” (Shahih Bukhari dan Muslim) Perang Awthas (sebuah lembah di Thaif, dekat Hunain) terjadi 60 Km ke timur Makkah, pada bulan Syawal 8 H.
Mut’ah dari kata al intifa’ yaitu mengambil manfaat. Nikah Mut’ah artinya menikahi seorang wanita dalam jangka waktu tertentu dengan kompensasi harta tertentu. Jika waktu yang telah ditentukan tadi sudah berakhir, maka terjadi perpisahan tanpa mentalak.Keuntungannya, si wanita dapat mahar/harta, laki-laki dan wanita terpenuhi syahwatnya tanpa mesti hamil. Disebutkan dalam riwayat, nikah ini 3 hari. Nikah ini semestinya dijauhi karena diharamkan. Akadnya tidak sah, maka statusnya zina.
Apa hikmahnya? Syaikh Al-Fauzan menyampaikan hikmahnya:
Video 17: Ingat, Talak Itu Cuma 3 Kali (Nikah Tahlil)
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukan tahlil, yang dilakukan tahlil untuknya.” (HR. Ahmad, An Nasai, Tirmidzi) Talak itu maksimal tiga kali berupa ucapan:
Bisa kembali ke mantan istri dengan cara nikah dengan laki-laki lain. Setelah itu cerai dan kembali ke suami yang dulu. Kesimpulan: hadits ini jadi dalil haramnya nikah tahlil, Allah melaknat orang penengah dan mantan suaminya yang melakukan ini. Para ulama menggolongkannya kepada dosa besar. Nikahnya muhalil itu haram dan tidak bisa menyebabkan perempuan tadi kembali ke mantan suaminya. Faedah lainnya, nikah ini batal, baik dengan niatan mantan istrinya tadi kembali ke mantan suaminya atau tidak. Tergantung niatan suami ke-2. Pada intinya, nikah tidak selamanya menyenangkan. Pelajari ilmunya lebih matang, sampai pada pengetahuan talak ini. Semoga Allah senantiasa membimbing kita.
Video 18: Nikah Sesudah Berzina
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang laki-laki pezina yang terbukti perbuatan zinanya sampai ia dikenakan hukuman cambuk, dia hanya menikah dengan yang semisalnya saja.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Imam Al Hakim, Amr bin Syu’aib) Orang yang berzina dikenakan hukuman cambuk. Dia hanya bisa menikah dengan pezina juga. Hadits ini menjadi dalil seseorang diharamkan menikah dengan orang yang telah berbuat zina, baik laki-laki atau perempuan. Maka nikah ini bermasalah karena perempuan pezina itu memudhorotkan pasangannya. Ia memiliki rasa malu yang besar.
Kesimpulan: sebagian ulama mengharamkan menikahi wanita pezina, sebagian memakruhkannya, dari sini pendapat umum bahwa menikahi wanita hamil di luar menikah adalah sah. Zina adalah dosa besar, tugas kita adalah bertaubat kepada Allah supaya mendapatkan jodoh yang terbaik.
Video 19: Menyesal Karena Sudah Talak Tiga
Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata, “Ada seorang laki-laki mentalak istrinya tiga kali, kemudian ada laki-laki lain menikahinya kemudian mentalaknya, sebelum wanita tersebut digauli. Lantas suaminya yang dulu ingin menikahi wanita ini lagi.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Jika wanita ini ingin kembali ke suami pertama tidak boleh sampai suami kedua merasakan manisnya wanita itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama sepakat jika laki-laki yang mentalak istrinya sampai 3 kali maka tidak berhak lagi menggauli mantan istrinya itu. Faedah hadits ini diantaranya: boleh rujuk pada suami pertama jika sudah nikah dengan laki-laki kedua dan jima’ dengannya, baru kemudian cerai dengan tidak dibuat-buat. Setelah itu dapat kembali ke suami pertama dulu. Perkara nikah tidak dapat dibuat-buat, merupakan perkara penting. Ketika sudah talak tiga, yang ada hanya penyesalan di belakang. Agar tidak ada kata menyesal, kunci utama adalah belajar agar tahu dasar-dasarnya. Semoga Allah senantiasa merahmati kita.
Video 20: Cari yang Sekufu
Hadits 1004-1009. Sekufu secara bahasa artinya semisal atau sama. Sebagaimana dalam firmat Allah di QS. Al Ikhlas: 4 “Dan tidak ada yang sekufu dengan Allah.” Sekufu dalam nikah, hendaknya laki-laki dan perempuan sama dalam hal agama, sama-sama merdeka, dari sisi pekerjaan, profilnya, maupun yang telah ditetapkan para ulama fikih. Sekufu yang wajib ada tentu saja dalam hal agama. Ini yang paling utama.
Dari Ibu Umar radhiyallahu ‘anhu ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Bangsa Arab itu sama derajatnya satu sama lain, dan bekas budak sama derajatnya satu sama lain.” (Al Hakim, hadits tidak shahih) Kesimpulannya: sekufu dalam nasab iya, namun tidak pada sisi hadits. Selanjutnya, dari Fatimah binti Qais radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Wahai Fatimah menikahlah dengan Usamah.” (HR. Muslim) Fatimah adalah sahabat wanita dan punya riwayat sebagai orang awal yang berhijrah. Penjelasan dari hadits ini, sekufu dilihat dari garis keturunan tidaklah dianggap.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengatakan, “Wahai Bani Bayadhah, nikahilah Abu Hind, kawinkanlah dengannya. Dia adalah tukang bekam.” (HR. Abu Daud dan Al Hakim) Hadits ini menjadi dalil sekufu dalam hal keturunan, dalam hal pekerjaan. Kesimpulannya: tidak dianggap dalam hal nikah karena di sini tukang bekam masih boleh menikah dengan lainnya.
Dari Aisyah radhiallahuanha, ia berkata, “Barirah disuruh memilih kekeluargaan dengan suaminya (Mughits) ataukah tidak.” Dari Aisyah radhiallahu’anha, suaminya adalah seorang budak, sedangkan Ibnu Abbas mengatakan Mughits adalah seorang budak.Kesimpulannya: kalau sudah bebas (merdeka) boleh memilih mau dengan suaminya yang masih budak atau tidak. Status merdeka sekufu dengan yang merdeka. Para ulama mengatakan sekufu dalam hal merdeka tadi bukan syarat sahnya menikah.Hanya saja mau lanjut atau tidak dengannya. Pada akhirnya, ketika seseorang akan menikah, carilah yang sekufu agar tidak terjadi konflik dalam keluarganya pada kemudian hari. Wallahu’alam bishawab
Demikian ringkasan video kajian Kitab Nikah ini. Semoga menjadi bekal untuk para bujang yang sedang mempersiapkan pernikahan serta kita yang sudah menikah dapat menggali faedah dari apa yang telah disampaikan pada kajian tersebut. InsyaAllah
Referensi: Youtube Rumaysho TV
Profil Penulis
Nama: Janu Muhammad