Nilai hari raya dalam pandangan Islam bukanlah semata-mata rutinitas
tahunan biasa. Hari raya menjadi sangat berarti karena ia sejatinya
berkaitan dengan ibadah-ibadah penting di dalam Islam. Hari raya idul
fitri dirayakan setelah kaum muslimin menunaikan ibadah shaum selama
satu bulan penuh, rukun Islam keempat. Dan hari raya
idul adha, dirayakan kaum muslimin bersamaan dengan ibadah haji yang
tengah ditunaikan oleh sebagian kaum muslimin yang telah mampu
melaksanakannya, rukun Islam yang kelima.
Ibnul A’rabi, sebagaimana
dalam Al Lisan, berkata, “Hari ‘ied Disebut ‘ied karena ia senantiasa
kembali setiap tahun dengan kebahagian yang baru.” (dinukil dari Syarh
Umdah al Fiqh, hal. 309)
Oleh karena itu, hari raya seharusnya
dimaknai oleh kaum muslimin sebagai bentuk suka cita karena keutamaan
dan karunia Allah, sublimasi dari kebahagiaan karena taat dan ibadah,
rasa syukur yang seutuhnya karena takwa dan amal shaleh. Berbahagia
karena keutamaan dan karunia Allah adalah perintah Allah ‘azza wa jalla
dalam Al Qur`an:
قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ
“Katakanlah: “Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu
mereka bergembira. kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik
dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Yunus [10]: 58)
Selengkapnya: http://muslim.or.id/
oleh : Ustad Fuad Hamzah Baraba, Lc
Berikut beberapa pelanggaran dan kesalahan yang sering terjadi pada
hari raya yang dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin, hendaknya
kita bisa menghindar dan menjauhi perbuatan tersebut.
Diantaranya:
1- Kebiasaan masyarakat Mengkhususkan ziyaroh kubur pada hari id, padahal Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لا تجعلوا قبري عيداً
“Janganlah kalian jadikan kuburku sebagai tempat perayaan” HR. Abu Daud. Lihat shahih al-Jami’:7226.
2- Tasyabbuh dengan orang-orang Kafir baik dalam hal pakaian ataupun dalam hal adat kebiasaan.
من تشبه بقوم فهو منهم
“Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk darinya” HR. Ahmad dll. Lihat shahih al-Jami’: 6149.
3- Wanita yang menyerupai laki-laki atau laki-laki yang menyerupai wanita, dimana perbuatan ini terlaknat,
لعن الله المتشبهات من النساء بالرجال و المتشبهين من الرجال بالنساء
“Allah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang
menyerupai wanita” HR. Abu Daud, at-Tirmidzi. Lihat shahih
al-Jami’:5100.
4- Ikhthilat (bercampur baur) antara laki-laki
dan wanita, dan berjabat tangan dengan lain jenis, Nabi shalallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له
“Kepala salah seorang diantara kalian ditusuk dengan jarum besi lebih
baik baginya ketimbang menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan
mahromnya). HR.ath-Thabrani, al-Baihaqi. Lihat shahih al-Jami:5045.
Dan masih banyak kesalahan-kesalahan dan pelanggaran yang lain yang masih belum kami sebutkan.
Allahu Ta’ala a’lam.
“Bukan baju baru yang akan usang
Bukan makanan yang akan jadi kotoran
Bukan SMS maaf-maafan yang akan dihapuskan
tapi tekad menjadi hamba yang bertaqwa
yang makin tambah kuantitas ilmu agamanya
makin berkualitas ibadahnya
makin santun dan lembut ucapannya
makin menjaga aurat dan lisannya
adalah sebenar-benar lebaran
setelah ramadhan
“taqabbalallahu minna wa minkum
shiyamana wa shiyamakum”
1 Comment. Leave new
this is so long Produsen Mukena Katun Jepang